Take a fresh look at your lifestyle.

Jangan Cangkok Hukum

Oleh: Dr. Sulaiman Tripa.
Dosen Fakultas Hukum, USK Banda Aceh.

Seorang teman, anggota legislatif, bercerita tentang pengalamannya dalam sejumlah studi banding dalam menyiapkan qanun. Saya baru tahu, sebelum pandemi ini menyebar seperti sekarang, rupanya setiap qanun yang akan disahkan, sebelumnya ada tempat yang dipelajari pengaturan serupa. Daerah lain yang sudah pernah mengatur hal tertentu, akan dijadikan sasaran. Jika sejumlah daerah memiliki, biasanya akan dipilih daerah yang paling menarik dikunjungi.

Dalam setiap studi banding itu, sejumlah akademisi biasanya ada di dalamnya. Bahkan dalam satu even, seorang akademisi menyebut ada studi banding yang dilakukan ke tempat yang belum ada pengaturan seperti qanun yang ingin disahkan. Bagaimana bisa? Lalu akademisi yang sudah tahu, ternyata ikut juga rombongan, bagaimana kita akan mengomentarinya?

Apakah semua studi banding itu untuk mendapatkan bahan pembelajaran dan pengalaman baik? Saya tidak berani menjawab seutuhnya. Secara terbatas, dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, dengan berbagai peraturan bisa diakses secara terbuka, apakah masih dibutuhkan hal demikian? Untuk hal ini saya juga tidak berani memastikan secara utuh. Seorang pembelajar bisanya dengan cepat bisa menelusuri peraturan yang dibutuhkan. Sejumlah laman seperti saling berlomba menyediakan berbagai bahan yang pada saatnya akan dibutuhkan. Entah untuk kepentingan apa mereka melakukannya.

Saya tidak ingin mengomentasi hal tersebut lebih jauh. Saya harus fokus pada apa yang pernah saya pelajari. Sesuai dengan ilmu saya, hal yang ingin saya komentari terkait bagaimana kita sering menjadikan orang lain sebagai contoh untuk kepentingan pengaturan hal tertentu di tempat kita. Padahal selalu ada perbedaan-perbedaan dalam ruang sosial kehidupan masyarakat di masing-masing tempat.

Mengambil substansi pengaturan dari tempat lain untuk dijadikan substansi di tempat kita, harus benar-benar dilakukan dengan hati-hati. Bukan tidak boleh, namun perbedaan-perbedaan mesti dilihat sebagai hal yang penting. Jangan sampai berdampak. Untuk kondisi yang tidak sesuai, jangan dipaksakan. Kita pasti tahu kondisi apa saja yang tidak sesuai dari tempat lain. Untuk kategori yang ini bisa langsung tidak digunakan.

Baca Juga:  Romantisnya UIN Ar Raniry-Universitas Syiah Kuala

Dalam hukum, mengambil satu aturan dari tempat lain untuk digunakan di tempat kita, sering disebut dengan istilah cangkok. Istilah ini dari pertanian dan biologi. Mengambil satu bagian tubuh orang tertentu yang akan digunakan untuk bagian tubuh orang lain. Atau bagian tanaman yang satu digunakan pada bagian yang lain.

Dalam kajian hukum dan masyarakat, diingatkan sekali bagaimana mencangkok hukum itu harus dilakukan secara hati-hati. Istilah cangkok, sesungguhnya bukanlah istilah hukum. Dalam tanaman, cangkok itu menggunakan bagian tubuh tanaman lain untuk dipindahkan agar menjadi bagian utuh pada tanaman yang kita inginkan. Ia tumbuh begitu saja. Dengan kajian ilmu tanaman, tentu sudah ada kesimpulan tanaman mana yang bisa menyatu dengan tanaman lain.

Istilah ini yang digunakan dalam hukum, dengan maksud untuk menggambarkan ada bagian tertentu dari hukum di negara tertentu, ingin dibawa, dibentuk, dan diterapkan di negara lainnya. Proses cangkok tidak mungkin berlangsung dalam dunia yang setara (equal). Biasanya proses cangkok memungkinkan terlaksana dari mereka yang superior kepada yang inferior.

Cangkok ini juga digambarkan dengan istilah transfer. Apapun istilah, dalam sejumlah negara memang terjadi, termasuk negara kita. Kondisi awalnya karena perkembangan hukum negara yang ingin dibangun. Berbagai negara berkembang yang baru merdeka setelah Perang Dunia II, berlomba-lomba membangun hukumnya sendiri. Sengaja dinamakan hukum sendiri, karena dari berbagai sumber kemudian disatukan dalam hukum nasional masing-masing. Hukum nasional sendiri untuk menggambarkan sebagai bangsa nasional.

Basis pembangunan hukum bisa berangkat hukum berbeda-beda. Kenyataannya pada waktu itu, ada yang berhasil membangun hukumnya dengan baik. Proses inilah yang sebagian besar dikembangkan dari hukum yang dicangkok tersebut. Negara yang dicangkok hukumnya adalah negara-negara yang umumnya kolonial. Dalam suasana yang inferior, ada anggapan bahwa negara kolonial jauh lebih maju dari negara-negara jajahan. Anggapan tersebut disebabkan karena kemampuan negara-negara kolonial dalam menjelajah dunia untuk menaklukannya dengan berbagai alasan. Secara ekonomi, penguasaan dunia terkait bagaimana tumpuk sumber daya bisa dikuasai. Secara sosio antropologis, penguasaan manusia di berbagai belahan dunia, menggambarkan kedigdayaan sekaligus dalam anggapan mereka sedang berusaha mengadabkan berbagai penduduk bumi.

Baca Juga:  Memahami Perang Kosmik (Cosmic War)

Demikianlah. Pada ahli sosial sendiri beranggapan tidak bisa hukum itu seperti mencangkok tanaman. Hukum yang berlaku dalam ruang sosial, membutuhkan penyaring. Dengan kultur yang berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain, harus menjadi perhatian oleh para pembentuk hukum –tepatnya pembentuk undang-undang. Perhatian ini seyogianya datang dari negara superior, bukan mereka yang inferior. Dominasi menyebabkan stratifikasi, yang secara langsung atau tidak, menempatkan inferior selalu pada posisi yang harus menerima dari mereka yang superior.

Dalam bahasa yang lain, kultur adalah wakil dari wajah kita. kultur bangsa tertentu adalah mewakili wajahnya masing-masing. Mempertimbangkan kultur, sebenarnya sama pentingnya sebagaimana mempertimbangkan kepentingan yang lain, termasuk dalam hal ini upaya pertumbuhan ekonomi. Tetapi banyak bangsa mengabaikan. Seolah-olah dengan target ekonomi bisa tercapai cepat, membuat masalah semua selesai. Tak jarang karena target pertumbuhan ini, sumber daya alam dilego dengan harga murah. Orang luar didatangkan suka-suka. Namun apa yang ditinggalkan kemudian? Sisa-sisa yang akan dipungut oleh para anak bangsa. Antara lain, yang dipungut itu antara lain kerusakan lingkungan yang luar biasa, selain berbagai bencana yang disebabkan karena manusia memperlakukan alamnya dengan penuh suka-suka.

Atas dasar itulah, peningkatan interaksi antarmanusia, dengan berbagai pertimbangannya, harus memahami posisi masing-masing. Jangan abai untuk menjaga semua kepentingan dalam rangka menjaga hubungan antarsemua manusia itu. Bukan hanya untuk manusia dari bangsa tertentu. Jika ini dipahami, maka transfer hukum, cangkok hukum, atau apapun namanya, akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Dengan penuh sensitivitas. Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Tunggu Sedang Loading...