Take a fresh look at your lifestyle.

Cerita tentang Pasal

Oleh: Sulaiman Tripa.
Dosen FH Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Ada dua ruang yang memungkinkan semuanya bisa terjadi. Pertama, dalam proses pembuatan suatu peraturan perundang-undangan-yang sebagian pihak menyederhanakan dengan istilah hukum. Pihak ini langsung mengklaim yang namanya hukum adalah peaturan perundang-undangan.

Ada tolak tarik politik yang luar bisa saat suatu produk undang-undang ingin disahkan. Sebagai proses politik, maka berbagai hal bisa saja terbaca secara awam. Malah transaksi dan kepentingan tidak terlalu sulit untuk ditemukan.

Seorang pengajar politik hukum senior, yang terkenal, tidak usah disebutkan namanya, yang kini duduk sebagai salah satu petinggi, berulang kali menyebut soal pasang pasal. “Setiap kasus bisa dicari pasal benar atau salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dengan pesanan dan bayarannya”.

Ada profesor yang saya kenal, Mahfud MD juga menyebut adanya pasal pesanan dan jual beli pasal. Soal pasal pesanan dalam pembentukan undang-undang (UU) yang disebutkannya banyak terjadi dan merupakan data lama (Kompas, 21/12/2019). Saya dengar hal ini, baik saat beliau murni masih akademisi, maupun ketika sudah menjadi pejabat tinggi.

Kedua, saat sebuah undang-undang sudah selesai dibuat, mau baik atau kontraversi, masih berdalam dalam proses implementasinya. Satu pasal yang baik, masih membutuhkan energi lebih untuk memastikan ia dilaksanakan dengan baik.

Ada satu anekdot yang sering terdengar di negeri antah berantah. Anekdot memang lelucon. Kata-katanya kurang lebih, “mau berapa pasal, mau pasal berapa?”

Dalam penegakan hukum, banyak akademis kritis memperingatkan kondisi ini. Jangan sampai menggunakan hukum bukan untuk kepentingan hukum. Atau sebaliknya, menegakkan hukum bukan dengan hukum.

Baca Juga:  Orang Aceh Sering Gagal Mengelola Harapan

Saya terkesan dengan tiga buku penting. Prof. Tb Ronny Rahman (2006) menulis Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Sebagai seorang pakar kriminologi, Ronny Rahman memiliki banyak informasi terkait bagaimana hukum bekerja di lapangan.

Buku Kompas (2010), Elegi Penegakan Hukum : Kisah Sum Kuning, Prita, hingga Janda Pahlawan, sering membuat malu bagi saya yang belajar hukum. Banyak elegi yang tidak berkesudahan, dan perangkatnya sering menjadi alat permainan mereka yang berkuasa.

Prof. Bagir Manan (2009) menulis buku tentang Menegakkan Hukum Suatu Pencarian. Sebagai akademisi senior, dengan banyak murid, Bagir Manan memiliki banyak informasi tentang realitas penegakan hukum.

Semua buku itu terbit lebih satu dekade yang lalu, bisa jadi akan ada yang menyebut sudah kurang konteks dengan kondisi kekinian. Saya justru memahami sebaliknya. Berbagai keadaan yang digambarkan pada masa lalu, seperti berulang dari waktu ke waktu.

Setiap ada kasus ganjil, saya sering mendapat ulok. Kata mereka, ilmu yang saya pelajari ini kok begini. Tetapi saya sering tidak peduli dan pura-pura tutup mata, dengan mengatakan bahwa dalam realitas, apa pun bisa terjadi. Hukum idealitas harus dibedakan dengan hukum realitas. Begitu saya sering berkilah.

Lupakanlah. Suatu waktu, ada seorang yang mengatakan satu hal penting. Seorang teman jauh, menelepon khusus untuk menanyakan tentang seberapa mungkin seseorang yang tidak bersalah lalu dibuat menjadi bersalah. Demikian juga sebaliknya, orang yang bersalah dibuat tidak bersalah. Jawaban saya waktu itu singkat, bahwa semuanya serba mungkin. Jawaban ini, tentu bukan jawaban hukum. Ini jawaban politis. Akan tetapi soal apa yang tidak dipengaruhi politik selama ini? Hal yang seharusnya netral, dibelenggu politik. Demikian juga urusan yang seharusnya lurus, bisa dibengkokkan oleh kekuatan politik.

Baca Juga:  Penyelesaian Konflik Papua dan Aceh

Dalam asas-asas yang sangat sakral, hal semacam ini tidak mungkin dikritisi. Apalagi ketika selalu ada pernyataan semuanya harus sesuai dengan hukum. Hukum yang mana? Apa yang disebut hukum itu? Lagi-lagi, pertanyaan –atau bahkan pernyataan semacam ini akan dianggap sangat politis.

Lalu bukankah tidak ada perselingkuhan antara hukum dan politik? Pertanyaan ini mungkin juga masih sederhana. Hukum dan politik tidak mungkin dipisah, kata satu pihak. Hukum dan politik memang harus dipisah, kata lain pihak. Betapa semua urusan, kekuatan politik mendominasi dan menentukan arah. Hal-hal yang tidak kita duga, bisa dibelokkan ke arah yang tak disangka-sangka. Dalam ilmu yang dipelajari, catatan-catatan menunjukkan keserbamungkinan tersebut. Hal-hal yang dalam kenyataan dipermasalahkan, ternyata sudah diperkenalkan. Politik demikian menentukan hukum, walau dimana-mana ada deklarasi bahwa hukumlah yang harus menentukan semuanya.

Jadi jawaban saya, semuanya memungkinkan terjadi. Kasus salah tangkap banyak terjadi. Kasus salah hukum pun, juga banyak terjadi. Jika pertanyaannya mungkinkah, maka jawabannya, semua serba mungkin. Di meja-meja pengadil, ketuk palu adil itu adakalanya dilakukan dengan dugaan penuh transaksi.

Apalagi jika kita menilik kehidupan di dunia entah berantah, banyak hal aneh terjadi di depan mata. Harus dibedakan antara menggunakan pasal dengan mencari pasal. Kadangkala untuk hal tertentu, sama sekali belum ada pasal untuk dipasang. Dalam kasus demikian, tinggal cari dahulu pasal yang akan digunakan. Orangnya, entah kesalahan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, itu soal kemudian. Sebaliknya, ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuatan politik, terbentur dengan ketiadaan pasal. Seolah-olah sulit menemukan pasal yang pas dan cocok, walau apa yang lakukan mungkin terang-benderang melukai perasaan banyak orang.

Konteksnya tentu berbeda. Jika kita dalami, untuk pasal yang mesti dicari, berkemungkinan untuk mendapatkan pasal yang tidak sesuai dengan realitas posisi. Sedangkan untuk kasus yang tinggal menggunakan pasal, kadang-kadang hanya menyerdehanakan masalah. Hal yang cukup serius, akan tetapi karena tinggal menggunakan saja, tinggal dipasang. Bedanya jelas, dengan implikasi dan kemungkinan yang berbeda pula.

Baca Juga:  Relasi Pertahanan Semesta (Cosmic Defense) dengan “Gerobak Pengetahuan” Lokal di Nusantara

Iseng saya berpikir pasang-memasang ini kadang juga sebuah seni. Ketika orang tidak percaya bahwa politik mengintervensi hukum, secara tidak sadar yang bersangkutan sedang berada di kursi tersebut. Terutama terkait bagaimana ia meyakinkan apa yang diungkapkan itu sebagai sebuah yang masuk akal.

Entahlah. Anggap saya setengah cerita di atas hanya ada di dunia entah berantah. Tentu di negara ini, serba mungkin juga bisa saja berpeluang terjadi. Namun kita tidak boleh menunjuk, apalagi menuduh. Karena menunjuk saja tentang sesuatu yang sudah di depan mata, bisa kenal pasal juga.

Momentum bulan milad hari merdeka, mari kita merdeka!!!

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Tunggu Sedang Loading...