Take a fresh look at your lifestyle.

ASME-Politeknik Aceh Bahas Regulasi Migas Aceh

Banda Aceh: Acheh School of Mining and Energy (ASME) berkolaborasi dengan Politeknik Aceh mengadakan kelas Regulasi Bisnis Migas Aceh pada sabtu 10 September 2011 di Politeknik Aceh. Program ini digagas Bersama untuk menguatkan pengetahuan generasi Aceh agar melek sistem pengelolaan Minyak dan Gas Aceh khususnya regulasi yang mengaturnya.

Juanda Djamal, selaku pendiri ASME dalam sambutannya menyampaikan,”saatnya generasi Aceh paham dan ambil peran untuk terlibat dalam pengelolaan migas Aceh kedepannya. Tentunya, kita patut pahami dulu, mulai dari regulasi dan wawasan perkembangan industry migas itu dijalankan.

Sedangkan direktur eksekutif ASME, Ir Fakhrurrazi, menyampaikan bahwa kegiatan ini baru awal kita adakan dan kita terus meningkatkan kegiatan seperti ini dan bahkan kita sedang berupaya untuk mengadakan pelatihan-pelatihan yang bersertifikasi. Tentunya kita akan Kerjasama dengan Disnaker Aceh juga, LSP dan Kerjasama dengan BNSP.

“Jangan lagi kita menjadi penonton, namun kita sepatutnya kaum intelektual Aceh melakukan konsolidasi, kita kumpulkan informasi dan mendukung para pengusaha Aceh untuk terlibat aktif, bukan hanya sebagai konraktor namun harus mampu menumbuhkan perusahaan yang kuat, dapat berperan sebagai Kerjasama Operasi (KSO) maupun Kontrak Kerjasama (KKKS),”harap Juanda.

Sementara itu, Ardian SE, M AK, CDMS wakil direktur II bidang Kerjasama Politeknik Aceh menyampaikan bahwa Kerjasama dengan ASME dalam isu Pertambangan dan Energi merupakan komitmen Politeknik Aceh, karena polteknik ini sebenarnya didirikan oleh Chevron yang diharapkan lulusannya dapat terlibat langsung dalam industri pertambangan, migas dan Energi kedepan.

Jadi, Politeknik Aceh menyambut baik kegiatan seperti mengadakan kelas regulasi Migas Aceh agar menjadi media yang meningkatkan wawasan dan pengetahuan kita dalam hal regulasi dan industry migas beroperasi,”jelas Ardian.

Kelas regulasi migas diisi oleh Nurdin Muhammad Husin, dosen Fakultas Hukum Unsyaih. Beliau mengawalinya dengan menguraikan pengalaman Aceh di era Industri Migas yang dijalankan oleh Exxon, dimana saat itu Aceh sedikit sekali memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat terutama warga sekitar kilang Exxon tersebut.

Baca Juga:  Bupati Aceh Jaya Dukung Sektor Pertanian

Berdasarkan regulasi, pengelolaan Sumber Daya Alam Migas Aceh diatur dalam UU No.11/2006 Pasal 120, selanjutnya diatur lebih rinci dalam PP No 23 tahun 2015 tentang pengelolaan Bersama SDA Migas di Aceh, yang mana pada pasal 10 (1) dibentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Menurut Nurdin, saat ini sudah berjalan beberapa blok migas, baik off-shore maupun on-shore, namun sejauh ini keterlibatan masyarakat Aceh baru sebatas pekerja atau vendor.

Meskipun demikian, terakhir Blok B diserahkan pada pemerintah Aceh yang dikelola oleh PEMA melalui PT PGE, namun itupun mesti berkolaborasi dengan perusahaan luar.

Kita masih lemah dalam tataran negosiasi, jadi kegiatan kelas seperti ini menjadi salah satu upaya kita untuk menguatkan kapasitas dan pengetahuan kita agar dapat terlibat lebih kuat lagi, mampu bernegosiasi dengan perushaan-perusahaan besar lainnya agar hasil migas Aceh dapat dinikmati oleh rakyat Aceh itu sendiri,”harap Pak Nurdin yang sudah berpengalaman dalam forum-forum negosiasi.

”Saatnya kita memperkuat kapasitas kita dan beraksi secara konkrit guna mengelola SDA yang tersedia di negeri Aceh ini” Tutup Juanda Djamal.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Tunggu Sedang Loading...